Jumat, 23 Maret 2012

SEKTOR ENERGI YANG SALAH KELOLA


Keputusan pemerintah untuk menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memang menimbulakan kontrofersi. Kenaikan harga BBM tentunya akan berdampak pada berbagai sektor. Sektor pangan dalam hal ini harga sembako merupakan salah satu yang paling merasakan imbas dari kenaikan harga BBM. Akibatnya harga kebutuhan rumah tangga pun melambung tinggi. Meskipun pemerintah berencana menaikan harga BBM pada tanggal 1 April, kenaikan harga kebutuhan rumah tangga sudah mulai dirasakan. Masyarakat kalangan menengah ke bawah lah yang lagi-lagi paling merasakan dampak dari kenaikan harga ini. Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah pun dinilai belum dapat menyelesaikan masalah ini, bahkan dirasa seperti menjadikan masyrakat kalangan bawah tak ubahnya seperti "pengemis" yang menunggu belas kasihan orang lain. Ditengah kondisi dimana banyak rakyat Indonesia yang masih hidup di bawah garis kemiskinan, para pejabat yang tak bermoral, dan budaya korupsi yang semakin membudaya, keputusan pemerintah untuk menaikan harga BBM memang sangat menyakitkan.

Dari sudut pandang ekonomi, keputusan menaikan harga BBM ini memang dinilai masih tepat karena untuk mendukung kondisi APBN negara yang kurang sehat. Secara idealis, kenaikan harga BBM sangat tidak diharapkan. Akan tetapi menaikan harga BBM dapat menjadi solusi untuk menyembuhkan APBN negara yang sedang sakit. Mungkin jika keputusan ini tidak diambil, bahaya besar akan mengganggu kondisi negara kita.

Jika kita cermati kenaikan harga BBM sudah seperti menjadi agenda tahunan. Setiap lima tahun sekali harga BBM pasti naik. Lucunya ketika BBM naik yang menyampaikan kenaikan harga kepada publik bukan presiden secara langsung, namun ketika harga BBM turun presiden lah yang mendaji paling depan untuk menyampaikan beritanya. Penurunan harga BBM ini pun tidak serta merta langsung diumumkan, namun ditahan dulu hingga menjelang Pemilu kemudian baru diumumkan kepada publik. Tak dapat dipungkiri, harga BBM memang sarat dengan politisasi dan kepentingan.

Terlepas dari harga BBM naik atau tidak, yang paling penting adalah reformasi sektor energi. BPMIGAS yang merupakan BUMN seperti dianak-tirikan di negeri sendiri. Dominasi asing memang sangat kuat. Jika kita lihat di kota-kota besar, banyak SPBU milik asing yang menjual bahan bakar minyak. Dulu ketika subsidi BBM masih ada, SPBU milik asing tidak memiliki banyak pembeli karena harganya mahal. Namun sekarang ketika subsidi dicabut, perbedaan antara SPBU milik negara dengan milik asing semakin tidak ada. Posisi SPBU asing dalam negeri semakin kuat. Mereka mengambil minyak di temapat kita, menjual pun di temapat kita. BPMIGAS pun tak ubahnya macan ompong di kandangnya.

Tuntutan reformasi sektor energi sudah lama digembor-gemborkan, namun pemerintah seolah-olah mengacuhkan hal ini. Banyak hal yang harus dibenahi di sektor energi sebelum mengambil keputusan menaikan harga BBM. Masalah transparansi, kebijakan terkait energi telah menuntut untuk adanya perbaikan. Jika hal ini tak kunjung dilakukan oleh pemerintah, berarti benar memang jika pemerintah lebih senang memberikan subsidi kepada kapitalis asing ketimbang memberikan subsidi kepada rakyatnya.

Selasa, 13 Maret 2012

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Suatu kesalahan terbesar dalam sejarah pendidikan negara kita adalah pendidikan yang dijerumuskan ke dalam forum WTO dengan ditandatanganinya General Agreement on Trade and Service (GATS) oleh pemerintah Indonesia. Diperparah dengan disahkannya UU No. 7 tahun 1994 dan UU Sisdiknas tahun 2003 yang mengarah pada liberalisasi pendidikan melalui privatisasi dan akhirnya tertuju pada komersialisasi pendidikan. Dampaknya pendidikan bukan hanya tempat untuk belajar dan mencari ilmu, tetapi juga pendidikan dijadikan lahan bisnis. Pendidikan sekarang bersifat eksklusif dan hanya diperuntuhkan untuk orang-orang yang mampu saja. Pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap hak atas pendidikan. Privatisasi dan komersialisasi pendidikan semakin memarginalkan rakyat miskin dan semakin menjauhkan dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwasannya zaman dimana sekolah murah tampaknya memang sudah usai. Sekolah-sekolah maupun Perguruan Tinggi kini mengkriteriakan calon peserta didiknya bukan lagi dari keunggulan intelektualnya namun berdasarkan status sosialnya terutama status ekonominya. Jika diusut lebih jauh, komersialisasi pendidikan ini bersinggungan erat dengan perubahan tatanan serta pergeseran formasi kelas sosial yang berlangsung saat ini. Formasi sosial yang meluluhlantakkan struktur dan sistem sosial yang lama. Termasuk di dalamnya adalah dunia pendidikan.

Merosotnya kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kebijakan negara pada sektor pendidikan. Menyamakan lembaga pendidikan dengan lembaga keuangan jelas merupakan keputusan yang keliru. Liberalisasi pendidikan pada hakekatnya telah memasung akses siswa yang tidak mampu untuk menikmati sekolah. Dengan demikian secara tidak langsung hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan telah dirampas. Padahal sejak bangsa ini ditimpa krisis jumlah mereka yang berada di garis kemiskinan makin membumbung. Apalagi pemerintah juga kian sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang anti orang miskin. Karenanya ada kebutuhan untuk melakukan perombakan pada kebijakan menyangkut pendidikan dan ini bisa dikerjakan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kaum miskin. Komersialisasi pendidikan mutlak harus dihentikan karena hanya memunculkan sekelompok orang yang menggunakan pendidikan sebagai alat mendapatkan keuntungan. Dengan pendidikan yang berorientasi populis maka persoalan menyangkut akses dapat diselesaikan berangsur-angsur. Akan tetapi jika pendidikan hanya diserahkan urusannya pada segelintir orang yang bermotif laba, musibah pasti muncul. Pendidikan kian mengasingkan diri dari kebutuhan riil rakyat.

Karenanya ada kebutuhan besar untuk merumuskan ideologi pendidikan yang tidak berhamba pada laba. Jika pedidikan memberikan jaminan pada pemberian biaya yang murah dan ini ditunjukan dari kebijakan negara, maka pendidikan akan dapat menampung warga miskin yang jumlahnya terus membumbung. Pengentasan kemiskinan tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan ekonomi semata tetapi juga melalui keputusan untuk menciptakan pendidikan menjadi kian murah. Banyak faedah dengan pendidikan murah, diantaranya banyak warga yang bisa ditampung terutama mereka yang miskin, kemudian pendidikan juga makin efisien karena tidak menelan biaya infrakstuktur yang berlebihan. Harapan saya jika hal ini dapat direalisasikan, maka hak masyarakat miskin atas pendidikan tidak terampas lagi sehingga cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Selain itu jika dipandang lebih jauh, maka bukan lagi sekedar cita-cita namun janji negara yang terkandung dalam UUD 1945 dapat terpenuhi. Negara kita menjanjikan kemerdekaan, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.

INDONESIA RAYA

“Sungguh negri ini adalah penggalan surga, surga seakan-akan pernah bocor dan mencipratkan kekayaan dan keindahannya, dan cipratan keindahan itu bernama Indonesia Raya. Kau bisa tanam benih kesejahteraan apa saja di atas kesuburan tanahnya yang tidak terkirakan. Tidak mungkin kau temukan makhluk Tuhan mu kelaparan di tengah hijau bumi kepulauan yang bergandeng-gandeng mesra ini. Tapi kita memang telah tidak mensyukuri rakhmat sepenggal surga ini, kita telah memboroskan anugerah tuhan ini melalui cocok tanam ketidak adilan dan panen-panen kerakusan.” (MH Ainun Nadjib)

Dinamika Pers Indonesia


Beberapa hari yang lalu, tanggal 9 februari 2012 tepat diperingatinya hari pers nasional. Berbagai cara telah diekspresikan dalam memperingati hari pers nasional baik oleh insan pers maupun masyarakat umum. Dari mulai aksi turun jalan hingga diskusi-diskusi berbau pers. Semua mereka lakukan atas kepeduliannya terhadap dunia pers khususnya di Indonesia.

Pers di Indonesia telah mengalami perjalanan yang cukup panjang. Pada masa orde lama, pers menjadi bagian dari partai yang berkedudukan di bawahnya. Pers seperti menjadi terompet partai, walaupun demikian pers masih dapat bebas berbicara.Memasuki era orde baru, terjadi perubahan dalam dunia pers. Satu demi satu pers mulai lepas dari partai. Namun di lain pihak, pemerintah kala itu mencoba membangun jalinan kemitraan dengan kekuatan-kekuatan yang ada dalam masyarakat. Termasuk dengan pers. Jalinan kemitraan yang seharusnya didasari dengan rasa saling pengertian, pada kenyataannya pers yang lebih sering mengerti pemerintah. Dampaknya, kontrol atau bahkan kritikan-kritikan yang sejatinya menjadi fungsi dari pers menjadi kian melemah.

Dulu media dikendalikan oleh para penguasa, berkuasa dalam artian memiliki akses dan wewenang terhadap lembaga pers. Sekarang, media bak seperti berada di bawah ketiak para konglomerat atau pengusaha. Bos media dapat dipastikan sebagai orang kaya. Bos media pada umumnya kalangan non pers. Fenomena yang belakangan ini terjadi, dimana berpindahnya perusahaan pers dari orang-orang pers ke tangan orang-orang non pers merupakan bukti yang memperkuat bahwa media sekarang takluk di tangan konglomerat dan pengusaha.

Dalam pasal 3 ayat (2) UU 40/1999 tertulis bahwa fungsi pers adalah sebagai lembaga ekonomi yang bertujuan untuk kekuatan dan keseimbangan. Namun pasal ini kemudian banyak yang menyalahartikan bahwa pers identik dengan “mesin penghasil uang” sehingga orientasinya pun keuntungan yang sebesar-besarnya, keuntungan dalam hal ini adalah uang. Alhasil pers sekarang tak ubahnya seperti bisnis baru yang menggiurkan. Jika sudah seperti ini, pemberitaan media pun jauh dari nilai-nilai jurnalistik dan lebih condong ke arah kesenangan semu belaka.

Ditengah-tengah kondisi yang demikian, idealisme pers mutlak sangat diperlukan. Idealisme yang selalu berasosiasi dengan kepentingan rakyat. Bahkan dalam konteks demokrasi, pers diletakkan pada pilar yang keempat sejajar dengan eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Oleh karena itu pers harus tunduk dan berpihak pada rakyat semata.

Momentum hari pers nasional ini, diharapakan pers dapat mengembalikan kepercayaan publik yang kian luntur. Meminjam pernyataan Ketua Persatuan Waratawan Indonesia (PWI) Margiono (kompas 16/2/2012), “ Pers yang tidak memihak orang banyak dan hanya mengikuti kepentingan pemiliknya atau kepentingan golongan tertentu akan ditinggalkan masyarakat dengan sendirinya. Karena itu media tidak boleh lengah dalam menjaga kepercayaan untuk menyuarakan kepentingan publik”. Ketika kegemaran berbasa-basi kian marak di kancah perpolitikan republik ini, media menjadi salah satu lembaga yang diyakini masih dapat melakukan kontrol terhadap pemerintah. Bahkan tingkat kepercayaan masyarakat tehadap media sebagai lembaga penyalur aspirasi mereka jauh lebih tinggi ketimbang tingkat kepercayaan kepada wakil mereka di DPR atau penegak hukum.

Keterbukaan Informasi


Salah satu ciri negara yang demokratis dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah. Memperoleh informasi adalah bagian dari HAM, maka dari itu setiap warga negara berhak atas keterbukaan informasi dari penyelenggara Negara / badan publik.

Konsep Good Public Governance akan dapat terwujud dengan adanya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas. Keterbukaan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap badan publik dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Informasi adalah keberdayaan, artinya kemudahan dalam mengakses informsi publik memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat mengontrol kebijakan-kebijakan dari penyelenggara Negara atau Badan Publik. Selain itu keterbukaan informasi ini dapat memperbaiki kualitas program sehingga konsep Good Public Governance dapat terselenggara.

Hak masyarakat dalam memeperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang No. 14 ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam ranah kampus, keterbukaan informasi juga sangat diperlukan. Dengan adanya pergeseran paradigma bahwasannnya mahasiswa merupakan subyek bukan lagi sebagai obyek yang juga tahu atas kebutuhan kampus maka setiap mahasiswa berhak mendapatkan keterbukaan informasi terkait kampus. Dalam Undang-Undang KIP ini yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan Negara. Oleh karena Perguruan Tinggi Negeri merupakan badan milik Negara maka mahasiswa berhak mendapatkan informasi terkait kampus, misalnya meminta laporan tahunan. Permintaan laporan tahunan ini didasarkan atas pasal 4 UU 14/2008 bahwasannya publik berhak mendapatkan salinan informasi publik dan pasal 7 UU 14/2008 bahwasannya badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik.

Telah kita ketahui bahwasannya mahasiswa juga penyumbang pendapatan kampus. Jika kita cermati, masyarakat termasuk di dalamnya mahasiswa telah membayar pajak. Pajak itu kemudian masuk ke dalam APBN, dimana APBN itu juga digunakan DIKTI dalam mengalokasikan dana untuk kampus. Dapat disimpulkan bahwa pendapatan kampus dari mahasiswa sangat besar.


Lalu yang jadi pertanyaan adalah akan kah mahasiswa akan diam saja? Dengan tidak mau mengontrol akan dikemanakan uangnya? Apa saja yang telah didapatkan mahasiswa dari kampus?

"Ingat dana kampus bukanlah rahasia. Uang Kita Tanggungjawab Kita”.