Selasa, 13 Maret 2012

Keterbukaan Informasi


Salah satu ciri negara yang demokratis dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat adalah masyarakat dapat memperoleh informasi publik dengan mudah. Memperoleh informasi adalah bagian dari HAM, maka dari itu setiap warga negara berhak atas keterbukaan informasi dari penyelenggara Negara / badan publik.

Konsep Good Public Governance akan dapat terwujud dengan adanya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas. Keterbukaan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan terhadap badan publik dari segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Informasi adalah keberdayaan, artinya kemudahan dalam mengakses informsi publik memberikan kesempatan masyarakat untuk dapat mengontrol kebijakan-kebijakan dari penyelenggara Negara atau Badan Publik. Selain itu keterbukaan informasi ini dapat memperbaiki kualitas program sehingga konsep Good Public Governance dapat terselenggara.

Hak masyarakat dalam memeperoleh informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang ini merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. Undang-Undang No. 14 ini bertujuan untuk:

  1. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dalam ranah kampus, keterbukaan informasi juga sangat diperlukan. Dengan adanya pergeseran paradigma bahwasannnya mahasiswa merupakan subyek bukan lagi sebagai obyek yang juga tahu atas kebutuhan kampus maka setiap mahasiswa berhak mendapatkan keterbukaan informasi terkait kampus. Dalam Undang-Undang KIP ini yang dimaksud dengan Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara atau penyelenggaraan Negara. Oleh karena Perguruan Tinggi Negeri merupakan badan milik Negara maka mahasiswa berhak mendapatkan informasi terkait kampus, misalnya meminta laporan tahunan. Permintaan laporan tahunan ini didasarkan atas pasal 4 UU 14/2008 bahwasannya publik berhak mendapatkan salinan informasi publik dan pasal 7 UU 14/2008 bahwasannya badan publik berkewajiban menyediakan, memberikan, dan atau menerbitkan informasi publik.

Telah kita ketahui bahwasannya mahasiswa juga penyumbang pendapatan kampus. Jika kita cermati, masyarakat termasuk di dalamnya mahasiswa telah membayar pajak. Pajak itu kemudian masuk ke dalam APBN, dimana APBN itu juga digunakan DIKTI dalam mengalokasikan dana untuk kampus. Dapat disimpulkan bahwa pendapatan kampus dari mahasiswa sangat besar.


Lalu yang jadi pertanyaan adalah akan kah mahasiswa akan diam saja? Dengan tidak mau mengontrol akan dikemanakan uangnya? Apa saja yang telah didapatkan mahasiswa dari kampus?

"Ingat dana kampus bukanlah rahasia. Uang Kita Tanggungjawab Kita”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar