Selasa, 13 Maret 2012

Hari Konvensi CITES, Saatnya Kita Membela Tumbuhan dan Satwa Liar


Populasi dari berbagai spesies satwa dan tumbuhan yang tersebar di seluruh dunia telah mengalami penurunan yang sangat cepat. Salah faktor penyebabnya adalah eksploitasi yang berlebihan terhadap kehidupan liar. Eksploitasi tumbuhan dan satwa liar ini berjalan melalui skema perdagangan internasional. Cepatnya penurunan polulasi spesies satwa dan tumbuhan ini menggugah berbagai negara di dunia untuk memikirkan keberlangsungan kehidupan liar yang masih tersedia. Hal ini memberikan respon kepada negara-negara tersebut untuk berkumpul menyatukan pemikirannya terkait kondisi kehidupan tumbuhan dan satwa liar yang ada.

Pada tanggal 3 Maret 1973 bertempat di Washinton DC USA, sebanyak 80 negara berkumpul untuk memikirkan kondisi yang dialamai oleh kehidupan liar di bumi ini. Dari sini lahir sebuah perjanjian global yang memfokuskan terhadap kehidupan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional. Perjanjian ini kemudian diberi nama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar. Kala itu dari 80 negara yang hadir, sebanyak 21 negara saja yang menandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Juli 1975. Hingga sekarang, anggota dari CITES berjumlah 172 negara. Indonesia tergabung dalam konvensi CITES pada tanggal 28 Desember 1978. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.

CITES merupakan sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menjamin perdagangan internasional terhadap spesies satwa liar dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan agar menjamin kelangsungan hidup mereka. Di dalam perjanjian ini memuat regulasi yang mengklasifikasikan spesies dalam 3 kategori Apendik. Apendik I berisi daftar spesies yang terancam punah, dimana jumlah populasinya di alam sangat sedikit. Perdagangan komersial dari spesies-spesies Apendik I sangat tidak diperbolehkan. Apendik II berisi daftar spesies-spesies yang tidak terancam punah, namun kondisinya memungkinkan untuk terancam punah. Terdapat regulasi untuk perdagangan komersial spesies Apendik II. Maka dari itu untuk mencegah spesies-spesies ini masuk ke Apendik I, kontrol perdagangan dan menjaga serta memperbaiki ekosistem sangat diperlukan. Apendik III berisi daftar spesies yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya. Bagi negara-negara anggota CITES, diberi pilihan untuk mempertimbangkan bila suatu saat spesies Apendik II dimasukkan ke apendik II, atau bahkan ke apendik I.

Dalam rangka untuk mengkampanyekan kepada masyarakat luas akan pentingnya menjaga spesies-spesies langka (dilindungi) beserta ekosistemnya demi keberlangsungan hidup mereka, maka konvensi CITES disepakati untuk diperingati setiap tahun. Hari konvensi CITES diperingati setiap tanggal 6 Maret. Di tahun 2012 ini, peringatan hari konvensi CITES jatuh pada hari selasa, 6 Maret 2012. Sekaranglah momentum kita untuk membela tumbuhan dan satwa liar, karena mereka juga punya hak untuk dibela. Salam Rimba…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar