Selasa, 13 Maret 2012

Demokrasi Anggaran dan Korupsi Sektoral

Konsepsi demokrasi secara umum sebagai bentuk pemerintahan ‘dari rakyat’, ‘oleh rakyat’ dan ‘untuk rakyat’ kini mengalami kerancuan. Terlepas dari pernyataan-pernyataan dalam dokumen-dokumen resmi atau retorika para pejabat negara, praktek penyelenggraan pemerintahaan di negeri ini belum sepenuhnya dirasakan pada prinsip-prinsip tersebut di atas. Penerapan prinsip ‘pemerintahan dari rakyat’ telah memberi dasar bagi negara untuk memungut uang dari rakyat. Dari mulai pajak, retribusi, dan berbagai bentuk pungutan lainnya. Tentu saja, pungutan-pungutan tersebut harus ditetapkan berdasarkan persetujuan rakyat, walau pun terkadang ada semacam unsur paksaan terhadap rakyat sehingga rakyat pun tak dapat menolaknya. Akan tetapi rakyat menjadi legowo dan akan menjunjung tinggi kesepakatan ini ketika negara betul-betul memberi imbalan penuh melalui penerapan prinsip ‘pemerintahan untuk rakyat’. Demokrasi dalam pengelolaan keuangan Negara ditandai oleh adanya timbal balik antara Negara dengan rakyatnya. Kepatuhan rakyat terhadap kewajiban-kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lainnya terhadap Negara, hanya mendapat kerelaan rakyat ketika Negara patuh dan sadar terhadap kewajiban-kewajibannya.

Tidak salah kemudian rakyat mempertanyakan seberapa besar APBN dan APBD yang pro rakyat. Karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat. Akan tetapi sejauh ini kondisi di lapangan sangatlah tidak ideal, rakyat hanya merasakan sebagian manfaat anggaran Negara, hal ini terbukti dengan masih banyaknya rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah kemana sisa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat? Hal ini tak lain disebabkan oleh faktor ketimpangan dalam alokasi anggaran APBN dan APBD, diperparah lagi dengan adanya anggaran yang diselewengkan oleh para pemegang amanat (baca: korupsi). Sumber berita dari KOMPAS menuliskan bahwa, tingkat korupsi terbesar dari semester I – 2010 adalah dari sector keuangan daerah dengan prosentase 38%. Padahal dana yang diberikan pemerintah untuk tahun 2010 sebesar Rp 94,0 triliun dengan jumlah rakyat miskin sebesar 31,02 juta orang dengan prosentase 13,3 %.

Pengabaian kepentingan rakyat yang terus dilakukan penyelenggara Negara mengakibatkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin luntur. Dalam jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada tanggal 26-28 januari 2011. Dalam jajak pendapat ini, ada dua hal penting yang disuarakan oleh publik, pertama, yaitu rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemegang kekuasaan. Kedua, di samping penilaian buruk terhadap sejumlah institusi Negara, publik tetap menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KORUPSI MENURUT SEKTOR (Semester I-2010)

Keuangan daerah 38 %

Infrastruktur 32 %

Social kemasyarakatan 20 %

Pendidikan 17 %

Pertahanan 8 %

Kesehatan 6 %

Energi/listrik 5 %

Pajak 5 %

Transportasi/perhubungan 4 %

Olahraga 4 %

Perbankan 3 %

Peradilan 3 %

Peternakan 3 %

Pertambangan 2 %

Perumahan 2 %

KEMISKINAN DI INDONESIA


Penduduk miskin

Anggaran Kemiskinan

(Rp triliun)

Jumlah

(juta orang)

persentase

2006

39,30

17,8

42,0

2007

37,17

16,6

51,0

2008

34,96

15,4

63,0

2009

32,53

14,2

66,2

2010

31,02

13,3

94,0









Sumber : BPS dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat

Tanggapan masyarakat ini merupakan bentuk peringatan kepada pemegang kekuasaan terhadap janji-janjinya ketika kampanye pencalonan diri sebagai pejabat publik. Mengingat lunturnya tingkat kepercayaan dari lembaga dan pejabat pemerintahan muncul karena sangat rendahnya kinerja mereka. Apabila kecenderungan ini terus diabaikan, legitimasi mereka secara nyata tak lagi memiliki makna.

Pada siapa lagi rakyat berharap? Janganlah berharap banyak kepada pejabat Negara, karena saat ini kesejahteraan rakyat hanyalah utopia!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar