
Ketika terjadi tarik-menarik kepentingan antara pemanfaatan hutan dari sisi ekonomi dan lingkungan, sering kali faktor lingkungan dikesampingkan. Hal ini terjadi karena manfaat yang diberikan oleh lingkungan tidak dapat dihitung dengan pasti, seperti manfaat hasil kayu hutan dan barang tambang. Nilai ekonomi lingkungan yang dianggap tak terukur, sering kali tidak dijadikan bahan pertimbangan. Nilai pokok lingkungan sebagian besar dihitung dari biaya dampak bencana alam, kerusakan lahan, dan polusi.
Terdapat perbedaan cara pandang antara pakar ekonomi dan lingkungan terkait permasalahan kelestarian lingkungan hidup dan suber daya alam. Kaum ekonom memandang sumber daya alam merupakan potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Pandangan yang demikian, jika dipandang dari sudut pandang ekonomi memang tidak salah, namun menjadi salah ketika dipandang dari sudut pandang lingkungan hidup secara menyeluruh karena pada akhirnya dapat mengancam kesejahteraan manusia itu sendiri.
Dalam memandang sebuah fenomena atau objek, teori ekonomi pada umumnya hanya menganut “sistem harga”. Kaum ekonom hanya memandang lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagai entitas yang mati yang tidak memiliki keterkaitan dengan unsur lingkungan hidup lainnya sehingga cenderung memfokuskan pada pencapaian keuntungan jangka pendek dengan hanya mengejar hasil yang sebesar mungkin. Sedangkan pakar lingkungan sangat memperhatikan keterbatasan daya dukung alam dalam memandang aktivitas kehidupan manusia.
Pada dasarnya lingkungan memberikan nilai manfaat dalam dua bentuk yaitu nilai manfaat langsung dan tidak langsung. Nilai manfaat langsung merupakan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung seketika itu. Dalam dunia kehutanan manfaat langsung misalnya dalam bentuk hasil hutan kayu yang dapat dihitung nilai ekonominya. Nilai manfaat langsung ini lebih bersifat jangka pendek. Sedangkan nilai manfaat tidak langsung merupakan manfaat yang sifatnya lebih ke arah jangka panjang seperti oksigen, kualitas air, penyerap karbon, yang jika dihitung sebenarnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketimbang nilai ekonomi.
Para Ekonom tidak mampu melihat atau menyadari terkait nilai manfaat tidak langsung yang diberikan oleh lingkungan. Mereka beranggapan bahwa kegiatan pemanfaataan yang diberikan lingkungan secara tidak langsung dirasa sangat merugikan karena memerlukan biaya yang ekstra. Pola pikir yang memfokuskan pada pencapaian keuntungan jangka pendek, menjadikan ahli ekonomi sulit untuk menerima hal ini. Lain halnya dengan pakar lingkungan, yang memandang bahwa lingkungan bukan hanya memberikan manfaat secara langsung melainkan lingkungan juga memberikan manfaat secara tidak langsung yang bahkan lebih bernilai ketimbang manfaat yang diberikan oleh lingkungan secara langsung.
Kaitannya dengan hal ini, menurut Mella Ismelina (2009) bahwa solusi dari adanya pertentangan pandangan tersebut adalah dengan mensintesakan keduanya dengan tujuan menyeimbangkan semua kepentingan dan berujung pada menyelamatkan bumi dan seluruh makhluk hidup dari kehancuran. Dengan demikian, wacana tidak dimulai dari segi ekonomi kemudian lingkungan, dan tidak pula lingkungan-ekonomi, akan tetapi memadukan ekonomi ke dalam lingkungan, dan memasukannya di dalam model pembangungan, kongkritnya adalah pembangunan berkelajutan.
Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek lingkungan hidup (Sonny Keraf, 2006). Tiga aspek utama pembangunan tersebut, hendaklah dipandang sebagai satu kesatuan yang saling terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau bahkan dipertentangkan satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan berkelanjutan ini adalah adanya pergeseran titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi pembangunan yang mencakup sosial-budaya dan lingkungan hidup.
Dengan kata lain, yang ingin dicapai di sini adalah sebuah integrasi pembangunan sosial- budaya dan pembangunan lingkungan hidup ke dalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama bobotnya dengan aspek ekonomi. Pembangunan aspek sosial-budaya dan lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi dan atas nama pembangunan ekonomi.
Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali muncul ketika World Commission on Environment and Development (WCED) membuat laporan yang berjudul Our Common Future pada tanggal 27 April 1997 (Koesnadi,1999). Laporan tersebut berisi program nyata dalam mengintegrasikan kepedulian lingkungan dan pembangunan ekonomi di tingkat internasional, nasional, dan lokal.
Hakekat dari pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan memberikan tekanan pada pelestarian daya dukung ekosistem yang merupakan prasyarat dari tercapainya kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang.
Tanpa kita sadari bahwa terdapat kekeliruan yang sangat fundamental dalam paradigma pembangunan yang selama ini berlaku, karena beranggapan yang paling utama dalam pembanguan nasional adalah pembangunan ekonomi dengan sasaran utamanya pada pertumbuhan ekonomi. Pola developmentalisme yang mengutamakan pembangunan ekonomi harus ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan-pendekatan yang lebih holistik dan integratif yang memberi perhatian serius terhadap pembangunan sosial-budaya dan lingkungan hidup. Hal ini karena kemajuan ekonomi yang dicapai selama ini telah memberikan kerugian yang sangat besar di sisi sosial-budaya dan lingkungan hidup. Kehancuran sosial-budaya dan lingkungan hidup menyebabkan negara dan masyarakat membayar mahal, bukan saja dalam hitungan nilai finansial saja melainkan juga bentuk kehancuran kekayaan sosial-budaya dan sumber daya alam serta lingkungan hidup.(Azwar)
DAFTAR PUSTAKA
Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.
Ismelina, Mella. 2009. Pengintegrasian Perspektif Ekonomi dan Ekologi dalam Pembangunan. Jurnal Ekonomi Lingkungan, vol.13, no.1, hal.5.
Keraf, Sony. 2006. Etika Lingkungan. Jakarta : Kompas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar