Selasa, 13 Maret 2012

KOMERSIALISASI PENDIDIKAN

Suatu kesalahan terbesar dalam sejarah pendidikan negara kita adalah pendidikan yang dijerumuskan ke dalam forum WTO dengan ditandatanganinya General Agreement on Trade and Service (GATS) oleh pemerintah Indonesia. Diperparah dengan disahkannya UU No. 7 tahun 1994 dan UU Sisdiknas tahun 2003 yang mengarah pada liberalisasi pendidikan melalui privatisasi dan akhirnya tertuju pada komersialisasi pendidikan. Dampaknya pendidikan bukan hanya tempat untuk belajar dan mencari ilmu, tetapi juga pendidikan dijadikan lahan bisnis. Pendidikan sekarang bersifat eksklusif dan hanya diperuntuhkan untuk orang-orang yang mampu saja. Pemerintah telah melakukan tindakan inkonstitusional terhadap hak atas pendidikan. Privatisasi dan komersialisasi pendidikan semakin memarginalkan rakyat miskin dan semakin menjauhkan dari cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri bahwasannya zaman dimana sekolah murah tampaknya memang sudah usai. Sekolah-sekolah maupun Perguruan Tinggi kini mengkriteriakan calon peserta didiknya bukan lagi dari keunggulan intelektualnya namun berdasarkan status sosialnya terutama status ekonominya. Jika diusut lebih jauh, komersialisasi pendidikan ini bersinggungan erat dengan perubahan tatanan serta pergeseran formasi kelas sosial yang berlangsung saat ini. Formasi sosial yang meluluhlantakkan struktur dan sistem sosial yang lama. Termasuk di dalamnya adalah dunia pendidikan.

Merosotnya kualitas pendidikan tidak bisa dipisahkan dari kebijakan negara pada sektor pendidikan. Menyamakan lembaga pendidikan dengan lembaga keuangan jelas merupakan keputusan yang keliru. Liberalisasi pendidikan pada hakekatnya telah memasung akses siswa yang tidak mampu untuk menikmati sekolah. Dengan demikian secara tidak langsung hak-hak mereka untuk mendapatkan pendidikan telah dirampas. Padahal sejak bangsa ini ditimpa krisis jumlah mereka yang berada di garis kemiskinan makin membumbung. Apalagi pemerintah juga kian sering mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang anti orang miskin. Karenanya ada kebutuhan untuk melakukan perombakan pada kebijakan menyangkut pendidikan dan ini bisa dikerjakan jika pemerintah juga mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kaum miskin. Komersialisasi pendidikan mutlak harus dihentikan karena hanya memunculkan sekelompok orang yang menggunakan pendidikan sebagai alat mendapatkan keuntungan. Dengan pendidikan yang berorientasi populis maka persoalan menyangkut akses dapat diselesaikan berangsur-angsur. Akan tetapi jika pendidikan hanya diserahkan urusannya pada segelintir orang yang bermotif laba, musibah pasti muncul. Pendidikan kian mengasingkan diri dari kebutuhan riil rakyat.

Karenanya ada kebutuhan besar untuk merumuskan ideologi pendidikan yang tidak berhamba pada laba. Jika pedidikan memberikan jaminan pada pemberian biaya yang murah dan ini ditunjukan dari kebijakan negara, maka pendidikan akan dapat menampung warga miskin yang jumlahnya terus membumbung. Pengentasan kemiskinan tidak dapat diselesaikan dengan kebijakan ekonomi semata tetapi juga melalui keputusan untuk menciptakan pendidikan menjadi kian murah. Banyak faedah dengan pendidikan murah, diantaranya banyak warga yang bisa ditampung terutama mereka yang miskin, kemudian pendidikan juga makin efisien karena tidak menelan biaya infrakstuktur yang berlebihan. Harapan saya jika hal ini dapat direalisasikan, maka hak masyarakat miskin atas pendidikan tidak terampas lagi sehingga cita-cita bangsa Indonesia yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai. Selain itu jika dipandang lebih jauh, maka bukan lagi sekedar cita-cita namun janji negara yang terkandung dalam UUD 1945 dapat terpenuhi. Negara kita menjanjikan kemerdekaan, mencerdaskan, dan mensejahterakan masyarakat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar