Selasa, 13 Maret 2012

Demokrasi Anggaran dan Korupsi Sektoral

Konsepsi demokrasi secara umum sebagai bentuk pemerintahan ‘dari rakyat’, ‘oleh rakyat’ dan ‘untuk rakyat’ kini mengalami kerancuan. Terlepas dari pernyataan-pernyataan dalam dokumen-dokumen resmi atau retorika para pejabat negara, praktek penyelenggraan pemerintahaan di negeri ini belum sepenuhnya dirasakan pada prinsip-prinsip tersebut di atas. Penerapan prinsip ‘pemerintahan dari rakyat’ telah memberi dasar bagi negara untuk memungut uang dari rakyat. Dari mulai pajak, retribusi, dan berbagai bentuk pungutan lainnya. Tentu saja, pungutan-pungutan tersebut harus ditetapkan berdasarkan persetujuan rakyat, walau pun terkadang ada semacam unsur paksaan terhadap rakyat sehingga rakyat pun tak dapat menolaknya. Akan tetapi rakyat menjadi legowo dan akan menjunjung tinggi kesepakatan ini ketika negara betul-betul memberi imbalan penuh melalui penerapan prinsip ‘pemerintahan untuk rakyat’. Demokrasi dalam pengelolaan keuangan Negara ditandai oleh adanya timbal balik antara Negara dengan rakyatnya. Kepatuhan rakyat terhadap kewajiban-kewajiban untuk membayar pajak dan pungutan lainnya terhadap Negara, hanya mendapat kerelaan rakyat ketika Negara patuh dan sadar terhadap kewajiban-kewajibannya.

Tidak salah kemudian rakyat mempertanyakan seberapa besar APBN dan APBD yang pro rakyat. Karena anggaran itu bersumber dari uang rakyat. Akan tetapi sejauh ini kondisi di lapangan sangatlah tidak ideal, rakyat hanya merasakan sebagian manfaat anggaran Negara, hal ini terbukti dengan masih banyaknya rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah kemana sisa anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat? Hal ini tak lain disebabkan oleh faktor ketimpangan dalam alokasi anggaran APBN dan APBD, diperparah lagi dengan adanya anggaran yang diselewengkan oleh para pemegang amanat (baca: korupsi). Sumber berita dari KOMPAS menuliskan bahwa, tingkat korupsi terbesar dari semester I – 2010 adalah dari sector keuangan daerah dengan prosentase 38%. Padahal dana yang diberikan pemerintah untuk tahun 2010 sebesar Rp 94,0 triliun dengan jumlah rakyat miskin sebesar 31,02 juta orang dengan prosentase 13,3 %.

Pengabaian kepentingan rakyat yang terus dilakukan penyelenggara Negara mengakibatkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap mereka semakin luntur. Dalam jajak pendapat yang diselenggarakan Litbang Kompas pada tanggal 26-28 januari 2011. Dalam jajak pendapat ini, ada dua hal penting yang disuarakan oleh publik, pertama, yaitu rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap pemegang kekuasaan. Kedua, di samping penilaian buruk terhadap sejumlah institusi Negara, publik tetap menaruh harapan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KORUPSI MENURUT SEKTOR (Semester I-2010)

Keuangan daerah 38 %

Infrastruktur 32 %

Social kemasyarakatan 20 %

Pendidikan 17 %

Pertahanan 8 %

Kesehatan 6 %

Energi/listrik 5 %

Pajak 5 %

Transportasi/perhubungan 4 %

Olahraga 4 %

Perbankan 3 %

Peradilan 3 %

Peternakan 3 %

Pertambangan 2 %

Perumahan 2 %

KEMISKINAN DI INDONESIA


Penduduk miskin

Anggaran Kemiskinan

(Rp triliun)

Jumlah

(juta orang)

persentase

2006

39,30

17,8

42,0

2007

37,17

16,6

51,0

2008

34,96

15,4

63,0

2009

32,53

14,2

66,2

2010

31,02

13,3

94,0









Sumber : BPS dan Kementrian Koordinator Kesejahteraan Rakyat

Tanggapan masyarakat ini merupakan bentuk peringatan kepada pemegang kekuasaan terhadap janji-janjinya ketika kampanye pencalonan diri sebagai pejabat publik. Mengingat lunturnya tingkat kepercayaan dari lembaga dan pejabat pemerintahan muncul karena sangat rendahnya kinerja mereka. Apabila kecenderungan ini terus diabaikan, legitimasi mereka secara nyata tak lagi memiliki makna.

Pada siapa lagi rakyat berharap? Janganlah berharap banyak kepada pejabat Negara, karena saat ini kesejahteraan rakyat hanyalah utopia!

Hari Konvensi CITES, Saatnya Kita Membela Tumbuhan dan Satwa Liar


Populasi dari berbagai spesies satwa dan tumbuhan yang tersebar di seluruh dunia telah mengalami penurunan yang sangat cepat. Salah faktor penyebabnya adalah eksploitasi yang berlebihan terhadap kehidupan liar. Eksploitasi tumbuhan dan satwa liar ini berjalan melalui skema perdagangan internasional. Cepatnya penurunan polulasi spesies satwa dan tumbuhan ini menggugah berbagai negara di dunia untuk memikirkan keberlangsungan kehidupan liar yang masih tersedia. Hal ini memberikan respon kepada negara-negara tersebut untuk berkumpul menyatukan pemikirannya terkait kondisi kehidupan tumbuhan dan satwa liar yang ada.

Pada tanggal 3 Maret 1973 bertempat di Washinton DC USA, sebanyak 80 negara berkumpul untuk memikirkan kondisi yang dialamai oleh kehidupan liar di bumi ini. Dari sini lahir sebuah perjanjian global yang memfokuskan terhadap kehidupan spesies tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional. Perjanjian ini kemudian diberi nama CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk spesies-spesies tumbuhan dan satwa liar. Kala itu dari 80 negara yang hadir, sebanyak 21 negara saja yang menandatangani perjanjian ini. Perjanjian ini mulai berlaku semenjak tanggal 1 Juli 1975. Hingga sekarang, anggota dari CITES berjumlah 172 negara. Indonesia tergabung dalam konvensi CITES pada tanggal 28 Desember 1978. Pemerintah Indonesia kemudian meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 43 tahun 1978.

CITES merupakan sebuah perjanjian yang bertujuan untuk menjamin perdagangan internasional terhadap spesies satwa liar dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan agar menjamin kelangsungan hidup mereka. Di dalam perjanjian ini memuat regulasi yang mengklasifikasikan spesies dalam 3 kategori Apendik. Apendik I berisi daftar spesies yang terancam punah, dimana jumlah populasinya di alam sangat sedikit. Perdagangan komersial dari spesies-spesies Apendik I sangat tidak diperbolehkan. Apendik II berisi daftar spesies-spesies yang tidak terancam punah, namun kondisinya memungkinkan untuk terancam punah. Terdapat regulasi untuk perdagangan komersial spesies Apendik II. Maka dari itu untuk mencegah spesies-spesies ini masuk ke Apendik I, kontrol perdagangan dan menjaga serta memperbaiki ekosistem sangat diperlukan. Apendik III berisi daftar spesies yang telah dilindungi di suatu negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya. Bagi negara-negara anggota CITES, diberi pilihan untuk mempertimbangkan bila suatu saat spesies Apendik II dimasukkan ke apendik II, atau bahkan ke apendik I.

Dalam rangka untuk mengkampanyekan kepada masyarakat luas akan pentingnya menjaga spesies-spesies langka (dilindungi) beserta ekosistemnya demi keberlangsungan hidup mereka, maka konvensi CITES disepakati untuk diperingati setiap tahun. Hari konvensi CITES diperingati setiap tanggal 6 Maret. Di tahun 2012 ini, peringatan hari konvensi CITES jatuh pada hari selasa, 6 Maret 2012. Sekaranglah momentum kita untuk membela tumbuhan dan satwa liar, karena mereka juga punya hak untuk dibela. Salam Rimba…

Ekonomi dan Lingkungan, Sebuah Konsep Pembangunan Berkelanjutan


Ketika terjadi tarik-menarik kepentingan antara pemanfaatan hutan dari sisi ekonomi dan lingkungan, sering kali faktor lingkungan dikesampingkan. Hal ini terjadi karena manfaat yang diberikan oleh lingkungan tidak dapat dihitung dengan pasti, seperti manfaat hasil kayu hutan dan barang tambang. Nilai ekonomi lingkungan yang dianggap tak terukur, sering kali tidak dijadikan bahan pertimbangan. Nilai pokok lingkungan sebagian besar dihitung dari biaya dampak bencana alam, kerusakan lahan, dan polusi.

Terdapat perbedaan cara pandang antara pakar ekonomi dan lingkungan terkait permasalahan kelestarian lingkungan hidup dan suber daya alam. Kaum ekonom memandang sumber daya alam merupakan potensi ekonomi yang besar sehingga perlu dimanfaatkan untuk kepentingan manusia. Pandangan yang demikian, jika dipandang dari sudut pandang ekonomi memang tidak salah, namun menjadi salah ketika dipandang dari sudut pandang lingkungan hidup secara menyeluruh karena pada akhirnya dapat mengancam kesejahteraan manusia itu sendiri.

Dalam memandang sebuah fenomena atau objek, teori ekonomi pada umumnya hanya menganut “sistem harga”. Kaum ekonom hanya memandang lingkungan hidup dan sumber daya alam sebagai entitas yang mati yang tidak memiliki keterkaitan dengan unsur lingkungan hidup lainnya sehingga cenderung memfokuskan pada pencapaian keuntungan jangka pendek dengan hanya mengejar hasil yang sebesar mungkin. Sedangkan pakar lingkungan sangat memperhatikan keterbatasan daya dukung alam dalam memandang aktivitas kehidupan manusia.

Pada dasarnya lingkungan memberikan nilai manfaat dalam dua bentuk yaitu nilai manfaat langsung dan tidak langsung. Nilai manfaat langsung merupakan manfaat yang dapat dirasakan secara langsung seketika itu. Dalam dunia kehutanan manfaat langsung misalnya dalam bentuk hasil hutan kayu yang dapat dihitung nilai ekonominya. Nilai manfaat langsung ini lebih bersifat jangka pendek. Sedangkan nilai manfaat tidak langsung merupakan manfaat yang sifatnya lebih ke arah jangka panjang seperti oksigen, kualitas air, penyerap karbon, yang jika dihitung sebenarnya memiliki nilai yang jauh lebih tinggi ketimbang nilai ekonomi.

Para Ekonom tidak mampu melihat atau menyadari terkait nilai manfaat tidak langsung yang diberikan oleh lingkungan. Mereka beranggapan bahwa kegiatan pemanfaataan yang diberikan lingkungan secara tidak langsung dirasa sangat merugikan karena memerlukan biaya yang ekstra. Pola pikir yang memfokuskan pada pencapaian keuntungan jangka pendek, menjadikan ahli ekonomi sulit untuk menerima hal ini. Lain halnya dengan pakar lingkungan, yang memandang bahwa lingkungan bukan hanya memberikan manfaat secara langsung melainkan lingkungan juga memberikan manfaat secara tidak langsung yang bahkan lebih bernilai ketimbang manfaat yang diberikan oleh lingkungan secara langsung.

Kaitannya dengan hal ini, menurut Mella Ismelina (2009) bahwa solusi dari adanya pertentangan pandangan tersebut adalah dengan mensintesakan keduanya dengan tujuan menyeimbangkan semua kepentingan dan berujung pada menyelamatkan bumi dan seluruh makhluk hidup dari kehancuran. Dengan demikian, wacana tidak dimulai dari segi ekonomi kemudian lingkungan, dan tidak pula lingkungan-ekonomi, akan tetapi memadukan ekonomi ke dalam lingkungan, dan memasukannya di dalam model pembangungan, kongkritnya adalah pembangunan berkelajutan.

Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan tidak lain adalah upaya mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya, dan aspek lingkungan hidup (Sonny Keraf, 2006). Tiga aspek utama pembangunan tersebut, hendaklah dipandang sebagai satu kesatuan yang saling terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau bahkan dipertentangkan satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai dari pembangunan berkelanjutan ini adalah adanya pergeseran titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi pembangunan yang mencakup sosial-budaya dan lingkungan hidup.

Dengan kata lain, yang ingin dicapai di sini adalah sebuah integrasi pembangunan sosial- budaya dan pembangunan lingkungan hidup ke dalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama bobotnya dengan aspek ekonomi. Pembangunan aspek sosial-budaya dan lingkungan hidup tidak boleh dikorbankan demi dan atas nama pembangunan ekonomi.

Konsep pembangunan berkelanjutan pertama kali muncul ketika World Commission on Environment and Development (WCED) membuat laporan yang berjudul Our Common Future pada tanggal 27 April 1997 (Koesnadi,1999). Laporan tersebut berisi program nyata dalam mengintegrasikan kepedulian lingkungan dan pembangunan ekonomi di tingkat internasional, nasional, dan lokal.

Hakekat dari pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan memberikan tekanan pada pelestarian daya dukung ekosistem yang merupakan prasyarat dari tercapainya kualitas hidup generasi sekarang dan yang akan datang.

Tanpa kita sadari bahwa terdapat kekeliruan yang sangat fundamental dalam paradigma pembangunan yang selama ini berlaku, karena beranggapan yang paling utama dalam pembanguan nasional adalah pembangunan ekonomi dengan sasaran utamanya pada pertumbuhan ekonomi. Pola developmentalisme yang mengutamakan pembangunan ekonomi harus ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan-pendekatan yang lebih holistik dan integratif yang memberi perhatian serius terhadap pembangunan sosial-budaya dan lingkungan hidup. Hal ini karena kemajuan ekonomi yang dicapai selama ini telah memberikan kerugian yang sangat besar di sisi sosial-budaya dan lingkungan hidup. Kehancuran sosial-budaya dan lingkungan hidup menyebabkan negara dan masyarakat membayar mahal, bukan saja dalam hitungan nilai finansial saja melainkan juga bentuk kehancuran kekayaan sosial-budaya dan sumber daya alam serta lingkungan hidup.(Azwar)

DAFTAR PUSTAKA

Hardjasoemantri, Koesnadi. 1999. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Ismelina, Mella. 2009. Pengintegrasian Perspektif Ekonomi dan Ekologi dalam Pembangunan. Jurnal Ekonomi Lingkungan, vol.13, no.1, hal.5.

Keraf, Sony. 2006. Etika Lingkungan. Jakarta : Kompas.